ID | EN

Profil

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)


Untuk membangun keterbukaan Informasi Publik, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membentuk sejumlah kebijakan pada aspek struktur, substansi, dan infrastruktur.

Pada aspek struktur berupa penunjukan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta pembentukan strukturnya. Indonesia Re telah menetapkan PPID melalui Keputusan Direksi Nomor 00033/HK.04.02/00/IndonesiaRe/06/2024 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Kebijakan Layanan Informasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) merubah Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Regulasi baru ini ditetapkan pada 28 Juni 2024 untuk mengubah regulasi lama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2023.

Pada aspek substansi, Indonesia Re telah membentuk beberapa standar operasional prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan atas Keberatan, SOP Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, SOP Penyusunan Laporan Layanan Informasi, SOP Pengujian Konsekuensi, dan SOP Pendokumentasian informasi publik. Selain itu, Indonesia Re juga telah memperoleh sertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pada tanggal 11 Januari 2021 oleh lembaga TÜV Nord Indonesia. ISO 27001 merupakan sebuah standar sistem manajemen keamanan informasi agar data dan informasi yang dikelola oleh perusahaan tetap aman dan terkendali. Pada aspek infrastruktur, Indonesia Re telah membentuk sejumlah sarana layanan informasi publik baik secara offline maupun online, dengan memperhatikan kesetaraan akses bagi semua kalangan termasuk bagi penyandang disabilitas.




Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

Aji Irawan - Corporate Secretary

Lahir di Jakarta, Aji Irawan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro pada tahun 2007. Mulai menjabat sebagai Corporate Secretary PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) pada Oktober 2022.

Ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) melalui Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).

Visi
  • Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Misi
  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan PT Reasuransi Indonesia Utama Persero
  • Menyediakan layanan informasi publik yang cepat dant epat waktu
Tugas PPID
    • Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh unit kerja di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
    • Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
    • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
    • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
    • Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
    • Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Publik.
    • Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
    Wewenang PPID
    • Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
    • Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan



    Regulasi

    01 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
    02 PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010
    03 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 2017
    04 KEPUTUSAN DIREKSI PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO) NO. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI
    05 KEPUTUSAN DIREKSI NOMOR.00033/HK.04.02/00/IndonesiaRe/06/2024 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, DAN KEBIJAKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO)
    06 MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO)
    07 KEPUTUSAN DIREKSI PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO) NO. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 TENTANG PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO)
    08 KEPUTUSAN DIREKSI PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO) NO. 00040/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2024 TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

    Standar Layanan

    Image

    Frequently Asked Questions (FAQ)

    anda dapat langsung mengakses website, www.ppid.indonesiare.co.id, dan mengikuti langkah - langkah yang tertera pada website terkait.

    Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor PPID PT Reasuransi Indonesia Utama Persero - untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui website kunjungi www.ppid.indonesiare.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya wajib menyerahkan copy identitas yang masih berlaku (KTP) dan lampiran pendukung lainnya misalnya surat pengantar dari Universitas/Institusi/Lembaga

    Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10+7 hari kerja.

    Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan

    1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum
    2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
    3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
    4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
    5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
    6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
    7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
    8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi

    Register

    Identitas Diri

    User Akun