Gambaran Singkat Pembentukan PPID
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
Untuk membangun keterbukaan Informasi Publik, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membentuk sejumlah kebijakan pada aspek struktur, substansi, dan infrastruktur.
Pada aspek struktur berupa penunjukan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta pembentukan strukturnya. Indonesia Re telah menetapkan PPID melalui Keputusan Direksi Nomor 00033/HK.04.02/00/IndonesiaRe/06/2024 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Kebijakan Layanan Informasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) merubah Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero). Regulasi baru ini ditetapkan pada 28 Juni 2024 untuk mengubah regulasi lama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Pada aspek substansi, Indonesia Re telah membentuk beberapa standar operasional prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan atas Keberatan, SOP Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, SOP Penyusunan Laporan Layanan Informasi, SOP Pengujian Konsekuensi, dan SOP Pendokumentasian informasi publik. Selain itu, Indonesia Re juga telah memperoleh sertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pada tanggal 11 Januari 2021 oleh lembaga TÜV Nord Indonesia. ISO 27001 merupakan sebuah standar sistem manajemen keamanan informasi agar data dan informasi yang dikelola oleh perusahaan tetap aman dan terkendali. Pada aspek infrastruktur, Indonesia Re telah membentuk sejumlah sarana layanan informasi publik baik secara offline maupun online, dengan memperhatikan kesetaraan akses bagi semua kalangan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
Aji Irawan - Corporate Secretary
Lahir di Jakarta, Aji Irawan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro pada tahun 2007. Mulai menjabat sebagai Corporate Secretary PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) pada Oktober 2022.
Ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) melalui Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
Visi
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Misi- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan PT Reasuransi Indonesia Utama Persero
- Menyediakan layanan informasi publik yang cepat dant epat waktu

Tugas PPID- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik
yang dikuasai oleh unit kerja di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan
pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan
Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu
dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian
Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi
Publik ditolak, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik
yang dikecualikan beserta alasannya.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional
dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan
Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan
keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila
permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Publik.
- Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
Wewenang PPID
- Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
- Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan